Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan Penyadapan (2024)

Ungkap Dugaan Pengendalian...

Iklan

Tiap pihak yang mengetahui aliran dana untuk mengendalikan proses hukum korupsi BTS, seperti yang disebutkan di dalam BAP, perlu disidik. Kejaksaan bisa menggunakan penyadapan.

Oleh

NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

· 3 menit baca

Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan Penyadapan (1)

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung dapat melakukan penyadapan untuk mendapatkan bukti elektronik dugaan aliran dana bagi beberapa pihak untuk mengendalikan proses hukum kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika dugaan aliran dana tidak diungkap secara tuntas, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung akan turun.

Di dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap salah satu tersangka kasus ini, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang diperoleh Kompas, Irwan diminta Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Pihak penerima yang disebut Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan adalah Elvano, Latifah Hanum, Anang Latif, Setiyo, serta pihak yang disebut dengan nama alias, yakni X, Y dan Z.

sem*ntara dokumen BAP Irwan yang lain disebutkan pihak penerima beserta jumlah uang yang diterima secara lebih rinci dengan total 11 pihak atau nama. Sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut, Irwan menyebut uang diterima oleh pihak sebagai berikut, yakni Anang Latif (staf menteri), Feriandi dan Elvano (pokja), Latifah Hanum, Nistra, Erry (Pertamina), Windu dan Setyo, Edward Hutahaean, Dito Ariotedjo, Walbertus Wisang, serta Sadikin. Menurut Irwan, penyerahan uang tersebut bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti atas arahan Anang.

Windi, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini, di dalam dokumen BAP, mengaku mendapatkan arahan dari Anang untuk memberikan uang kepada beberapa pihak, yakni Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, serta orang bernama Sadikin. Windi juga menyebutkan telah menyerahkan uang kepada Nistra untuk Komisi I DPR.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G sejak Penganggaran

Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan Penyadapan (2)

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa beberapa nama yang dianggap mengetahui tentang hal itu. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, ES selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero), serta Edward Hutahaean atau Naek Parulian Washington Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga. Pihak lain yang juga dipanggil adalah tim kelompok kerja (pokja) yang terdiri atas pegawai Bakti Kemkominfo.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, Selasa (11/7/2023), penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana tersebut harus dilakukan karena terkait dengan dua perkara, yakni dugaan menampung uang hasil korupsi dan dugaan perintangan penyidikan. Pengakuan dari Irwan dan Windi memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghentikan perkara.

Pengakuan dari Irwan dan Windi memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghentikan perkara.

”Sejauh mana upaya menghentikan perkara dilakukan? Kalau ada upaya, ya, berarti menghalangi penyidikan. Ini bukan perdagangan pengaruh atau trading in influence, tapi ini menghalangi penyidikan,” kata Boyamin.

Dalam kerangka itu, lanjut Boyamin, uang yang diberikan atau yang mengalir kepada pihak-pihak tersebut bisa dianggap sebagai suap. Meski uang itu pada akhirnya tidak diterima oleh aparat penegak hukum, peristiwa pidananya tetap bisa diproses.

Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Keterangan Aliran Dana ke DPR

Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan Penyadapan (3)

Ungkap aliran dana

Untuk itu, Boyamin berharap agar penyidik Kejagung menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyadapan. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh bukti elektronik yang dapat mendukung keterangan Irwan dan Windi.

Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar Pradano, berpandangan, keterangan dalam BAP yang diungkapkan Irwan dan Windi bukan informasi sembarangan. Untuk itu, penyidikan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G mestinya tidak hanya berhenti pada delapan tersangka, tetapi juga dikembangkan ke pihak yang diduga menerima aliran dana, khususnya terkait kluster pengamanan kasus. Oleh karena itu, pengakuan kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, yang nantinya akan diklarifikasi oleh penyidik diharapkan dapat membuat hal itu semakin terang.

”Pertanyaannya, dalam rangka apa uang itu diberikan? Apa yang dijanjikan dengan pemberian uang tersebut? Bukan tidak mungkin ini membuka kotak pandora yang terkait dengan aktor-aktor lain,” kata Tibiko.

Boyamin berharap agar penyidik Kejagung menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyadapan.

Oleh karena itu, Tibiko berharap penyidik Kejagung tetap konsisten untuk mendalami dugaan aliran dana ini sebagaimana harapan masyarakat. Ketika masyarakat menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Kejagung berhenti atau dilokalisasi hanya kepada pihak tertentu, hal itu akan berdampak pada meningkatnya kecurigaan sekaligus menurunnya kepercayaan publik kepada institusi Kejagung.

Baca juga: ICW Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke NasDem

Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan Penyadapan (4)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, keterangan yang diberikan Irwan dan Windi merupakan pengakuan dari satu sisi. Untuk bisa memastikan keterangan itu benar atau salah, penyidik memerlukan alat bukti. ”Yang jelas kita konfirmasi kebenarannya,” kata Febrie.

Menurut Febrie, dugaan adanya aliran dana tersebut dinilai masih terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemkominfo, bukan perintangan penyidikan. Dalam konteks itu, penyidik berkepentingan mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga berasal dari proyek itu.

Editor:

MADINA NUSRAT

Bagikan

hukum korupsi kementerian komunikasi dan informatika kejaksaan agung indonesia corruption watch berita aktual boyamin saiman korupsi bts kasus menara bts kemkominfo tibiko zabar pradano menara bts 4g kejaksaan agung kasus menara bts penyadapan kejaksaan

Ungkap Dugaan Pengendalian Kasus BTS, Kejaksaan Bisa Lakukan Penyadapan (2024)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Gregorio Kreiger

Last Updated:

Views: 6128

Rating: 4.7 / 5 (57 voted)

Reviews: 88% of readers found this page helpful

Author information

Name: Gregorio Kreiger

Birthday: 1994-12-18

Address: 89212 Tracey Ramp, Sunside, MT 08453-0951

Phone: +9014805370218

Job: Customer Designer

Hobby: Mountain biking, Orienteering, Hiking, Sewing, Backpacking, Mushroom hunting, Backpacking

Introduction: My name is Gregorio Kreiger, I am a tender, brainy, enthusiastic, combative, agreeable, gentle, gentle person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.